Sabtu, 01 Januari 2011

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Nasionalisme
      Nasionalisme menurut Kohn (1961 :11) adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Secara etimologis, kata nation berasal dari kata bahasa latin natio, yang berakar pada kata nascor  ’saya lahir’. Pada masa Kekaisaran Romawi, kata natio dipakai untuk mengolok-olok orang lain. Kemudian, pada masa Abad pertengahan, kata nation digunakan sebagai nama kelompok pelajar asing di universitas-universitas. Selanjutnya, pada masa Revolusi Perancis, Parlemen Revolusi Prancis menyebutkan diri mereka sebagai assemble nationale  (Dewan Nasional) yang menunjuk kepada semua kelas yang memiliki hak sama dalam berpolitik. Akhirnya, kata nation menjadi seperti sekarang yang merujuk pada bangsa atau kelompok manusia  yang menjadi penduduk resmi suatu negara (Amir, 2004).
      Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara atas kesadaran keanggotaan/ warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, integritas kemakmuran dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme dibagi menjadi dua artian, yakni  :
·        Nasionalisme dalam arti sempit
Sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme
·        Nasionalisme dalam arti luas
Dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsanya dan negaranya.

2.2 Kasus-kasus yang Berkaitan dengan Nasionalisme Indonesia
      Kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain terhadap Indonesia mengenai wilayah teritorial dan kebudayaan jumlahnya banyak sekali, namun di dalam makalah ini hanya dipaparkan  negara Malaysia yang paling dekat dengan negara Indonesia.
2.2.1 Kasus Sipadan dan Ligitan
                  Sipadan ligitan merupakan salah satu pulau Indonesia yang masuk dalam zona rawan intervensi. Walaupun pulau ini bukanlah pulau yang luas, sipadan ligitan kerapkali menimbulkan intervensi dan pengklaiman sepihak terhadap kepemilikan pulau tersebut. Hal ini dikarenakan masih sangat lemahnya sistem hukum, pertahanan, dan keamanan Negara.
2.2.2 Kasus Pulau Ambalat
Tidak berbeda dengan ambalat, sebuah pulau yang masuk dalam zona kritis intervensi. Indonesia dan Malaysia kini menghadapi persoalan wilayah Ambalat akibat pemberian konsesi untuk ekplorasi minyak oleh perusahaan minyak Malaysia (petronas) pada 16 Februari 2005 kepada perusahaan Shell asal Inggris/Belanda di Laut Sulawesi yang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan. Indoensia menyebut wilayah yang diklaim Malaysia itu blok Ambalat dan blok east Ambalat   diberikan kepada Unocal (AS) pada tahun 2004. 
Untuk blok East Ambalat, kontrak baru ditandangani 13 Desember 2004. Namun kontrak ini menjadi bermasalah ketika Malaysia mengklaim masalah tersebut sebagai wilayahnya dan menolak klaim Indonesia. Malaysia mengklaim Ambalat wilayahnya dengan pertimbangan berada dalam teritorial Malaysia sebagai implikasi lepasnya Sipadan-Ligitan yang tentu berdampak kepada luas batas perairannya. Parahnya, kedua negara belum menuntaskan garis batas teritorial laut. 
Perdana menteri Abdullah Ahmad Badawi dengan tegas mengklaim wilayah East Ambalat adalah wilayahnya, sebaliknya dan patut diherankan adalah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang tidak menganggap sikap Malaysia tersebut sebagai ancaman. Pernyataan tersebut tentu mempunyai banyak interpretasi.
Sebagai salah satu bentuk sikap politik yang bersahabat dan etis mungkin hal itu dapat dibenarkan, namun dalam kondisi keterpurukan Indonesia seperti sekarang, ketegasan sangat diperlukan untuk mengatakan sikap Malaysia tersebut yang dapat menjadi ancaman bagi Indonesia. Belajar dari pengalaman Sipadan-Ligitan, sikap Indonesia yang kurang tegas dan tanggap menghasilkan lepasnya kedua pulau tersebut dari pangkuan Indonesia. Tentu Indonesia tidak rela Ambalat jatuh ke tangan Malaysia, karena bukan tidak mungkin akan menyusul penguasaan wilayah Indonesia oleh negara tetangga terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya yang diperkirakan mencapai 92 buah pulau kecil perbatasan. Jika Ambalat lepas dari Indonesia, hal itu semakin membuktikan kedaulatan negara terancam dan harga diri serta martabat bangsa rendah di mata dunia. 
2.2.3 Kasus Reog Ponorogo
Tarian sejenis Reog Ponorogo yang ditarikan di Malaysia dinamakan Tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat bulu-bulu merak. Deskripsi dan foto tarian ini ditampilkan dalam situs resmi Kementrian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia.
Kontroversi timbul karena pada topeng dadak merak di situs resmi tersebut terdapat tulisan "Malaysia", dan diakui sebagai warisan masyarakat dari Batu Pahat, Johor dan Selangor, Malaysia. Hal ini memicu protes berbagai pihak di Indonesia, termasuk seniman Reog asal Ponorogo yang menyatakan bahwa hak cipta kesenian Reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004, dan dengan demikian diketahui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ditemukan pula informasi bahwa dadak merak yang terlihat di situs resmi tersebut adalah buatan pengrajin Ponorogo. Ribuan seniman Reog sempat berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta. Pemerintah Indonesia menyatakan akan meneliti lebih lanjut hal tersebut.
Pada akhir November 2007, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai budaya asli negara itu. Reog yang disebut “Barongan” di Malaysia dapat dijumpai di Johor dan Selangor, karena dibawa oleh rakyat Jawa yang merantau ke negeri tersebut .
2.2.4 Kasus-kasus pelanggaran lainnya oleh Pihak Malaysia
·              Naskah Kuno dari Riau
·              Naskah Kuno dari Sumatera Barat
·              Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
·              Naskah Kuno dari Selawesi Tenggara
·              Rendang (makanan) dari Sumatera barat
·              Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
·              Lagu Soleram dari Riau
·              Alat musik Gamelan dari Jawa
·              Tari kuda lumping dari Jawa Timur
·              Tari Piring dari Sumatera barat
·              Lagu Kakak Tua dari Maluku
·              Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara
·              Motif Batik Parang dari Yogyakarta
·              Badik Tumbuk Lada
·              Kain Ulos 
·              Alat Musik Angklung
·              Lagu Jali-Jali
·              Tari Pendet dari Bali
2.3    Peran Nasionalisme terhadap Keutuhan NKRI
Semangat nasionalisme berperan penting bagi suatu negara. Maju mundurnnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar semangat nasinalisme yang dimiliki. Apabila suatu negara ingin tetap bersatu dan maju, maka semangat nasionalisme harus dimiliki oleh setiap warga negara pada umumnya, dan generasi muda pada khususnya. Dimana generasi muda adalah generasi penerus bangsa, penentu perjalanan bangsa di masa selanjutnya. Sebab generasi muda mempunyai kelebihan pemikiran, semangat, serta sifat kritisnya. Namun kelebihan tersebut masih kurang jika tidak diiringi dengan semangat nasionalisme. Generasi muda harus mempunyai sikap bangga terhadap bangsanya, semangat kebersamaan, mengakui pengalaman sejarah dan kebudayaan bersama, serta terikat pada adat dan tradisi. Jika generasi pemuda menyadari pentingnya nasionalisme tersebut, maka jalan untuk memperbaiki kecacatan negara Indonesia akan semakin terbuka lebar.
 Melalui jiwa nasionalisme akan terbentuk sikap rela berkorban demi bangsa dan Negara. Pada akhirnya akan menumbuhkan jiwa dan semangat bela Negara.
Manfaat Peran Nasionalisme lainnya bagi bangsa Indonesia adalah:
  • Meningkatkan kualitas hidup diri dan bangsa, sehingga negara Indonesia tidak bergantung dengan negara lain yang mengakibatkan negara Indonesia disetir negara lain
  • Memperkokoh jati diri bangsa serta persatuan dan kesatuan bangsa sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan besar
  • Membangun karakter bangsa yang unggul dalam kehidupan sehari-hari.
  • Memahami tugas dan tanggung jawab dari pemerintah, legistlatif, perusahaan swasta/bumn, LSM, media masa, kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, siswa semua tingkatan, individu demi terwujudnya keutuhan NKRI
2.4    Cara Menumbuhkan Sikap Nasionalisme
Upaya untuk menanamkan dan meningkatkan semangat nasionalisme bagi generasi muda dapat dilaksanakan dengan cara berikut.
·        Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
PPBN merupakan perwujudan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara melalui jalur pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, maka penyelenggaraan PPBN harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pendidikan nasional, di mana pelaksanaannya dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal.
·        Membentuk kelompok pecinta alam dan kelompok ilmiah
Kelompok pecinta alam berfungsi untuk menjaga dan mengenal alam Indonesia yang kaya Sumber Daya Alam untuk kemakmuran bersama dan tidak dieksploitasi secara berlebihan agar tidak menimbulkan bencana  akibat kerusakan alam.
Kelompok ilmiah  berfungsi untuk membentuk bangsa Indonesia khususnya generasi muda menjadi kreatif dan inovatif dengan penelitian-penelitian sistematis, berkelanjutan dan berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
Pembentukan kelompok pecinta alam dan ilmiah remaja dilakukan di setiap jenjang pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (Kegiatan di luar jam Pelajaran)
·        Membiasakan memakai dan mencintai produksi dalam negeri
Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan dengan membatasi barang impor serta memberikan bekal kewirausahaan dan modal agar produk Indonesia dapat bersaing dengan produk luar negeri. Selain itu, Pemerintah Indonesia mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk dalam negeri melalui media elektronik maupun media massa.
·        Membuat kebijakan pada siswa dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi tentang peraturan seragam/pakaian sekolah di hari tertentu misal hari jumat memakai baju batik atau baju adat daerah dan kegiatan wajib ekstrakurikuler selain pramuka yaitu kegiatan memainkan musik alat tradisonal daerah seperti gamelan, angklung, seruling,dll serta menyanyikan lagu daerah dan lagu nasional.
·        Menjunjung tinggi lambang –lambang identitas bangsa seperti bendera negara,bahasa Indonesia, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya 
Melalui upacara bendera pada hari senin dan peringatan hari besar nasional seperti hari kemerdekaan Indonesia, hari kebangkitan nasional,dll dapat membentuk jiwa nasionalisme dan mengenal lebih jauh lagi hakikat Indonesia yang sebenarnya
·        Menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah secara baik dan benar
Bahasa Indonesia dan bahasa daerah harus dipelajari dan dipahami secara menyeluruh serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari selain Bahasa Inggris agar bangsa Indonesia tidak lupa dengan identitas diri mereka
·        Pengamalan Pancasila dan UUD 1945
Setiap warga negara Indonesia wajib memahami isi dan mengamalkan  Pancasila sebagai ideologi nasional (tidak terpengaruh oleh ideologi asing seperti:liberalisme, kapitalisme, sekulerisme,hedonisme, dsb) dan UUD 1945 sebagai dasar pembuat peraturan nasional
·        Menambah pelajaran sekolah mengenai kebudayaan Indonesia, seperti pakat adat Jawa Tengah, Jawa Timur, rumah adat Sumatera Barat, senjata khas Madura, makanan khas makassar, suku bangsa papua, dsb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar